|

DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran PT. Bintang Sawit Cemerlang dalam RDP Panas

 



Deli Serdang, focuskejar.co.id 

Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT. Bintang Sawit Cemerlang (PT. BSC) pada Selasa (15/04/2025), di Kantor DPRD , menyusul keluhan warga Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin usaha.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II, Indra Silaban, SH (Fraksi PDI-P), didampingi Tengku Sofyan Abdulillah, SE (Fraksi PPBI), dan Sehat Herianto Sembiring, SH (Fraksi Pantura).

Keluhan Warga: Limbah, Bau, dan Gaji Tak Sesuai

Warga menyampaikan berbagai masalah, mulai dari limbah pabrik yang diduga dibuang ke sungai tanpa pengolahan, hingga tidak adanya persetujuan warga saat awal pendirian pabrik.

"Asal limbah dari pabrik sudah masuk ke sawah kami dan baunya menyengat, sangat mengganggu warga," ungkap Syahrizal, salah satu warga terdampak.

Aswan Tumanggor, warga lainnya, mempertanyakan legalitas dan kapasitas pabrik yang disebut telah melebihi 8 ton per jam. Ia juga menyoroti tidak memadainya akses dan izin usaha yang dimiliki PT. BSC.

DPRD Minta Operasional Dihentikan Sementara

DPRD Komisi II, Indra Silaban, mempertanyakan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal dokumen lingkungan dan uji lab air limbah. Menurut Kabid DLH, Silaen, produksi PT. BSC memang telah melebihi kapasitas yang tercantum dalam dokumen, namun belum ada pembaruan dokumen lingkungan yang sesuai.

"Air limbah bawah tanah belum diuji laboratorium. DLH juga belum menerima laporan semester dari perusahaan," ujar Silaen.

Tengku Sofyan dari Fraksi PPP menambahkan, seharusnya dokumen KRK dasar untuk buat UKL-UPL sudah dimiliki sejak awal pendirian. Ia meminta DLH memberikan teguran tertulis dan mendorong agar operasional pabrik dihentikan sementara hingga semua dokumen diperbaiki.

PKS Lempar Urusan pada Kepala Desa, Gaji Dipertanyakan

Pihak PT. BSC dalam rapat berdalih bahwa proses tanda tangan dan izin lingkungan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa Paya Itik. Namun, warga membantah adanya persetujuan dari masyarakat.

Daniel Barus, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, melaporkan bahwa PT. BSC mempekerjakan 53 karyawan, 28 di antaranya berstatus kontrak. Ia menyebut perusahaan telah mengantongi izin Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari Disnaker.

Namun, warga menyanggah klaim gaji yang disebut perusahaan sebesar Rp3,7 juta per bulan. "Itu bohong. Kenyataannya tidak seperti itu," tegas warga.

Langkah Lanjut DPRD

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Deli Serdang berencana menggelar RDP lanjutan dengan melibatkan Kepala Desa Paya Itik dan instansi teknis terkait lainnya.

RDP ini menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian masalah antara warga dan perusahaan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum.(Jack)

Komentar

Berita Terkini