|

Kepala Desa Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta

 



Deli Serdang-focuskejar.co.id 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, berinisial Ai, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) .


Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, mengungkapkan bahwa tersangka Ai diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 452.393.889.


“Tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya


Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT - 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025, tersangka Ai akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 1 April 2025, di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.


Menurut Jeffry, penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa. “Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHAP,” tegasnya.


Kasus dugaan korupsi dana Desa ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan Desa. Kejari Deli Serdang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.(Jack)

Komentar

Berita Terkini