Medan-focuskejar.co.id
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rachmadsyah ST, menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada pekan lalu. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perubahan tata ruang di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumut di bawah komando Kombes Pol Rudi Rifani SIK telah memanggil beberapa pihak yang diduga mengetahui kasus perubahan tata ruang tersebut.
Kasus ini menjadi perbincangan publik, terutama setelah viral kabar mengenai kepemilikan rumah mewah oleh Rachmadsyah ST yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah.
Penyelidikan berfokus pada dugaan perubahan izin lokasi kawasan persawahan menjadi area bisnis, termasuk pembangunan showroom dan fasilitas usaha lainnya. Polda Sumut telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rachmadsyah ST dengan nomor B/990/III/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain Rachmadsyah, sejumlah pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang juga dipanggil untuk pemeriksaan, di antaranya:
Kabid PBG Ary Mardiansyah (B/988/III/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus)
Harman Sipahutar (B/986/III/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus)
Desi Ratna Dewi (B/987/III/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus)
Irsyad Munawar Pohan dan Heri Syahputra (B/984/III/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus)
Hingga saat ini, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta terkait dugaan pelanggaran dalam perubahan tata ruang tersebut.(Jack)