Padang. focuskejar@gmail.co.id-Dilansir dari CNN Padang. Polda Sumatera Barat bakal menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Ancaman itu buntut setelah AKP Dadang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.
"Ancaman maksimalnya itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers di Mapolda Padang.
Propam menyangkakan, kata dia, tersangka melanggar sejumlah pasal termasuk asal 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri soal Kode Etik Profesi.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan dan akan dijerat pasal berlapis.
"Pelaku yang saat ini Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini. Dan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. dan penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan subsider 338 dan subsider lagi 351 ayat 3, " ujar Andry.
Sebelumnya, kepada wartawan pada Jumat (22/11), Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan proses etik hingga kemungkinan berujung PTDH terhadap tersangka itu bakal berlangsung sepekan.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11).
Suharyono menjelaskan sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (DI) ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Dadang langsung mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/11).
Direktur Reskrim Umum Kombes Andry Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Hasil visum juga telah kami dapatkan sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," katanya dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan sidang kode etik terhadap DI akan segera dilakukan usai pemeriksaan. DI terancam hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.
Dwi juga membantah bahwa DI mengalami gangguan mental.
"Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental. Kenyataannya sampai saat ini pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," katanya.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
Sementara itu, Dadang diketahui sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ia menyerahkan diri.
(I-Info)