focuskejar.co.id # Medan. Perjalann
panjang Mafia Tanah Hasanuddin Gultom, akhirnya tertunduk lesu setelah dituntut
oleh Jaksa J. Naibaho, SH selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara karena
terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
kUHPidana, hal ini dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Register Nomor : 478/Pid.B/2024/PN-Bls, yang dibacakan pada Kamis, 3 Oktober
2024 lalu.
Selain
itu Jaksa J. Naibaho, SH dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar
Terdakwa ditahan didalam tahanan Negara karena selama berjalannya persidangan,
Status Terdakwa menjadi Tahanan Kota. Majelis Hakim yang dipimpin langsung
Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Raharjo, SH memahami apa yang menjadi tuntutan
JPU terhadap terdakwa Hasanuddin Gultom tersebut dan mengagendakan pembacaan
putusan pada Selasa 12 November 2024.
Pengamat Hukum
Sunggul Sianipar, SH ketika dikonfirmasi melalui telpon selular
di Kantornya Kota Duri mengatakan : Inilah saatnya Peradilan harus bersih dari
intervensi dan suap dari para mafia tanah, jangan mengikuti jejak seperti yang
terjadi di PN Surabaya, tegasnya”.
Beliau
juga menambahkan, diera Presiden RI Bapak Prabowo, dengan tegas keinginan
beliau memberantas mafia tanah, dan hal itu telah diintruksikannya kepada
jajaran Kementerian Agraria, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, oleh kaenanya
kasus yang dilakukan Hasanuddin Gultom
ini menjadi momen bersejarah bagi PN Bengkalis untuk menunjukkan keberanian
tanpa mau diintervensi apalagi disuap.
Perkara
kasus Hasanuddin Gultom di PN Bengkalis adalah rangkaian yang tidak terpisahkan
dari kasus Novetra yang telah terlebih dahulu dihukum penjara karena bersama –
sama Hasanuddin Gultom menggunakan Surat Palsu seolah-olah surat tanah tersebut
tidak palsu, dan ini adalah kerjanya para mafia tanah, tegas S. Sianipar, SH.
Disampingitu
Menurut Ibeng S. Rani, SH., MH dari Law Office ISR & Associates di Medan
sebagai Penasehat Hukum Pelapor (Azijun) dan Pemilik Tanah Yang Sah
Keluarga H.S. Sihotang, semula berawal
di Oktober 2022, ada alat beku yang di rental Hasanuddin Gultom beserta Nofetra
terparkir diareal lahan kebun sawit milik Keluarga H.S. Sihotang tanpa izin dan
sejak saat itu, pertikaian terus terjadi di lahan perkebunan, dimana pihak
Hasanuddin Gultom. terus menjalankan aksinya dengan menggarap lahan milik
keluarga Sihotang seluas mencapai 100 Ha lebih Di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
dan Desa Pematang Pudu Kec. Mandau – Duri Kab. Bengkalis, dengan menggunakan
surat palsu yang dipersiapkan Nofetra dan Hasanuddin Gultom.
Kami
berharap, Ketua Majelis hakim yang juga Ketua PN Bengkalis harus bijak
memberikan putusan dengan melihat fenomena dunia peradilan saat ini. Kami akan
kawal dan mengawasi terus kasus dan perkara ini sampai akhir, sesuai hukum
berkeadilan sebagaimana putusan nofetra
yang saat ini masih dijalani. tegas Ibeng di Kantornya.
Hormat kami,
Law Office ISR & ASSOCIATES
IBENG SYAFRUDDIN
RANI, SH., MH