|

MAFIA TANAH TERTUNDUK LESU DI HADAPAN MAJELIS HAKIM PN BENGKALIS



 

focuskejar.co.id # Medan. Perjalann panjang Mafia Tanah Hasanuddin Gultom, akhirnya tertunduk lesu setelah dituntut oleh Jaksa J. Naibaho, SH selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kUHPidana, hal ini dapat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Register Nomor : 478/Pid.B/2024/PN-Bls, yang dibacakan pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

 


Selain itu Jaksa J. Naibaho, SH dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa ditahan didalam tahanan Negara karena selama berjalannya persidangan, Status Terdakwa menjadi Tahanan Kota. Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Raharjo, SH memahami apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa Hasanuddin Gultom tersebut dan mengagendakan pembacaan putusan pada Selasa 12 November 2024.

 

Pengamat Hukum Sunggul Sianipar, SH ketika dikonfirmasi melalui telpon selular di Kantornya Kota Duri mengatakan : Inilah saatnya Peradilan harus bersih dari intervensi dan suap dari para mafia tanah, jangan mengikuti jejak seperti yang terjadi di PN Surabaya, tegasnya”.

 

Beliau juga menambahkan, diera Presiden RI Bapak Prabowo, dengan tegas keinginan beliau memberantas mafia tanah, dan hal itu telah diintruksikannya kepada jajaran Kementerian Agraria, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, oleh kaenanya kasus yang dilakukan  Hasanuddin Gultom ini menjadi momen bersejarah bagi PN Bengkalis untuk menunjukkan keberanian tanpa mau diintervensi apalagi disuap.

 

Perkara kasus Hasanuddin Gultom di PN Bengkalis adalah rangkaian yang tidak terpisahkan dari kasus Novetra yang telah terlebih dahulu dihukum penjara karena bersama – sama Hasanuddin Gultom menggunakan Surat Palsu seolah-olah surat tanah tersebut tidak palsu, dan ini adalah kerjanya para mafia tanah, tegas S. Sianipar, SH.

 

Disampingitu Menurut Ibeng S. Rani, SH., MH dari Law Office ISR & Associates di Medan sebagai Penasehat Hukum Pelapor (Azijun) dan Pemilik Tanah Yang Sah Keluarga  H.S. Sihotang, semula berawal di Oktober 2022, ada alat beku yang di rental Hasanuddin Gultom beserta Nofetra terparkir diareal lahan kebun sawit milik Keluarga H.S. Sihotang tanpa izin dan sejak saat itu, pertikaian terus terjadi di lahan perkebunan, dimana pihak Hasanuddin Gultom. terus menjalankan aksinya dengan menggarap lahan milik keluarga Sihotang seluas mencapai 100 Ha lebih Di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir dan Desa Pematang Pudu Kec. Mandau – Duri Kab. Bengkalis, dengan menggunakan surat palsu yang dipersiapkan Nofetra dan Hasanuddin Gultom.

 

Kami berharap, Ketua Majelis hakim yang juga Ketua PN Bengkalis harus bijak memberikan putusan dengan melihat fenomena dunia peradilan saat ini. Kami akan kawal dan mengawasi terus kasus dan perkara ini sampai akhir, sesuai hukum berkeadilan sebagaimana putusan nofetra  yang saat ini masih dijalani. tegas Ibeng di Kantornya.

 

Hormat kami,

Law Office ISR & ASSOCIATES

 

 

 

IBENG SYAFRUDDIN RANI, SH., MH

Komentar

Berita Terkini