|

UANG SPP PADA SEKOLAH SMA NEGERI 5 MEDAN SUMBANGAN ATAU PUNGUTAN?

Dugaan Tumpang Tindih LPJ Bos dan Pungutan SPP




Pembiayaan Pendidikan Sekolah SMA di Sumatera Utara nampaknya masih menganut pola pola lama. Apakah para pemangku kebijakan dan Stakeholder Pendidikan di tingkat SMA tidak memahami peraturan sebagaimana di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendiknas tentang Pungutan, bantuan dan Sumbangan.


Pemerintah pusat telah menggulirkan Dana Pendidikan 20% Anggaran Alokasi APBN sesuai amanat undang undang, melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah untuk meringankan beban wali murid atas biaya pendidikan, namun Pembiayaan biaya yang sudah besar sepertinya diduga masih jadi ajang memperkaya diri bagi pihak penyelenggara sekolah. Diduga berbagai macam dalih diciptakan pihak sekolah untuk bisa menikmati dana BOS dan sumber lainnya. Tidak cukup hanya menikmati BOS, diduga Bersama Komite sekolah juga terjalin konspirasi melakukan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Atas dasar informasi dan data yang diperoleh Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (FORMASI) dari masyarakat, melayangkan surat Permintaan Data dan Konfirmasi kepada sekolah SMUN 5 Medan yang beralamat di Jalan. Pelajar Teladan Medan, Kamis (03/09/2024).


Ketua DPP FORMASI, Seniman, M.Pd mengatakan, Surat Permintaan Data dan Konfirmasi ini dilayangkan atas dasar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik. Karena informasi yang diterima dari Wali Siswa/i di SMUN 5 Medan tentang adanya Pungutan SPP yang cukup memberatkan.


“ SMUN 5 Medan menerima BOS sebesar 2 Milyar lebih setiap tahunnya. Anehnya pihak sekolah melalui Konfirmasi kepada Supraba Ika Sari, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMUN 5 Medan mengeluh anggaran 2 Milyar dari dana BOS itu masih kurang untuk operasional sekolah,” kepala sekolah bahkan mengatakan bahwa seluruh dana SPP diarahkan pada kegiatan siswa. Namun bila dilihat dari RKAS sekolah malah sangat sedikit yang di alokasikan kepada siswa dibandingkan dengan alokasi untuk peningkatan kompetensi dan konsumsi tamu tamu, jelas Seniman.

Ditambahkan Seniman, Dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2024 / 2025 terlihat banyak kejanggalan dan diduga berpotensi untuk diselewengkan. Terdapat ada tunjangan jasa guru yang pensiun sebesar 5 juta per orang. Biaya biaya yang tidak masuk akal untuk membiayai Kepala sekolah dalam berbagai bentuk dalil kegiatan. Banyak lagi biaya - biaya yang tidak masuk akal dalam RKAS SPP 2024 / 2025 sebagaimana pada RKAS sebelumnya pada TA 2022/2023 dan 2023/2024 yang menjadi bahan tindak lanjut.


“ LPJ dana BOS nya diduga juga tumpang tindih ditanggung oleh SPP dan berpotensi ada yang fiktif. Terdapat juga biaya tunjangan Kepala Sekolah dan Wakil hampir  mencapai   seratus juta rupiah. Selain mengelola BOS 2 Milyar lebih, SMUN 5 juga mendapatkan pungutan SPP yang jumlahnya mencapai hampir 2 Milyar rupiah bila di gabungkan maka Sumber Pendapatan SMA Negeri 5 Medan mencapai 4 miliar lebih, diluar Gaji Guru ASN dan PPPK. Padahal SPP sudah dilarang dipungut sejak tahun 2019. Dalam hal ini  peran Dinas Pendidikan melakukan pembiaran pengelolaan penarikan pungutan berkedok sumbangan yang di kenakan kepada siswa/ orang tua siswa setiap bulan secara terjadwal sepanjang tahun bukan lah sumbangan dan sangat bertentangan dengan peraturan. Oleh karenanya kita akan tindak lanjuti dan laporkan ini ke aparat hukum agar dilakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan terhadap SMUN 5 Medan,” tutup Seniman.

(TIM)

Komentar

Berita Terkini