|

WARGA RESAH, AROMA BUSUK DARI PABRIK PENGOLAHAN BULU AYAM , PERUM PERINDO BUNGKAM





Focuskejar.co.id | Belawan- Hingga saat ini keberadaan pabrik pengolahan limbah bulu ayam yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan sangat meresahkan warga Kelurahan Bagan Deli, Akibat bau yang sangat menyengat, Jumat (27/9/2024). 

Aswin salah seorang warga menyebutkan aroma bau yang sangat menyengat itu sering dirasakan warga pada pagi dan sore hari. Bau tak enak itu terasa, Ketika asap yang keluar dari cerobong dari pabrik pengolahan limbah bulu ayam. 

" Kalau asap yang keluar dari cerobong pabrik limbah pengolahan bulu ayam itu sangat menyengat dan membuat kepala pusing. Asap itu sering dibuang pada pagi. Tapi yang sering pada sore hari," jelas Aswin. 

Aswin berharap kepada pemerintah, Maupun instansi terkait untuk dapat menindak pabrik pengolahan limbah bulu ayam, Sebelum masyarakat melakukan aksi. 

Sedangkan Manager Produksi PT Perikanan Indonesia (Perindo) Cabang Belawan Jansen Sitorus mengatakan pada tahun 2021 telah mengeluarkan izin lahan kepada salah seorang pengusaha guna kepentingan usaha perikanan. Belakangan diketahui, kalau lahan tersebut digunakan tempat pengolahan limbah bulu ayam untuk  dijadikan tepung. 

" Memang di akhir Agustus 2024 lalu, kita dari  PT Perindo Cabang Belawan mendapat informasi, kalau lahan itu telah dijadikan tempat pengolahan limbah bulu ayam. Kalau kontrak lahannya mulai dari tahun 2021 dan berakhir 2025." ucap Jansen Sitorus. 

Dikatakan Jansen Sitorus, PT Perindo Cabang Belawan selaku pemilik lahan telah  melakukan upaya dengan mengeluarkan surat panggilan pertama dan kedua kepada pemilik pabrik pengolahan limbah bulu ayam. 

" Yang bersangkutan atau pemilik pabrik pengolahan limbah bulu ayam itu berada di luar negeri dalam ke adaan sakit dan sedang berobat. Meskipun demikian, PT Perindo Cabang Belawan akan terus melanjutkan proses selanjutnya dengan surat panggilan ketiga. " jelas Jansen Sitorus. 

Lanjut Jansen Sitorus, bukan masyarakat saja yang mencium aroma yang sangat menyengat itu. Bahkan karyawan PT Perindo Cabang Belawan juga merasakan itu dan membuat kepala pusing. 

Bahkan, PT Perindo Cabang Belawan juga mengharapkan kepada pemerintah maupun pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mengatasi permasalahan tersebut. 

Ketua Bidang Humas Barisan Rakyat Untuk Transparansi Total (BRUTAL SUMUT) Ricky Yakub mengatakan lahan yang dikuasai oleh Perum Perindo Belawan memang terlihat sangat kumuh, padahal sangat banyak dana yang dikutip dari Tenan (bahkan kutipan berkedok kemitraan) diduga adalah pungli. Pungli yang dibuat buat berdasarkan Surat Keputusan Direksi bisa saja tidak sesuai aturan. Maka Perum Perindo belawan ini cocok juga kita gas, sambungnya. Pengusaha yang menyewa di lokasi tersebut sepertinya sesuka hati saja mengalih fungsikan tanpa pengawasan, Perum Perindo harusnya dapat memfasilitasi pembuangan limbah pabrik-pabrik disana sesuai SOP berkaitan dengan Dampak Lingkungan, terutama usaha yang mengelola jenis bahan baku berbau menyengat dan ber-aroma tajam. Menurut hemat saya, semua yang beraroma busuk kecenderungannya akan membawa dampak penyakit bila di hirup dalam jangka panjang. Mirisnya lokasi ini banyak dihuni oleh warga sekitar Gabion dan Belawan yang terdiri dari anak anak dan manula yang rawan terkontaminasi. Kita berharap Perum Perindo melakukan kajian kontrak atau memberikan sanksi kepada penyewa yang tidak mengelola limbah dengan benar sesuai aturan yang berlaku, apalagi pabrik ini tidak ada kaitan dengan produk ikan.  Perum Perindo nampaknya diduga membiarkan dan memelihara para pelaku usaha nakal, buktinya mereka tau bahwa belakangan beralih fungsi, dan tentu masyarakat lebih tau berapa lama mereka sudah menikmati aroma busuk tersebut. Idealnya bila ada usaha seperti ini di bangun di luar lokasi Perum Perindo maka akan susah mengurus ijin Amdal, sementara dilokasi ini nampaknya terlindungi.

Perum Perindo Belawan harus bertanggung jawab atas adanya perubahan peruntukan, bukan semata mata mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan, disana ada ribuan warga yang terancam tercemar dan rawan penyakit. Jadi Perum Perindo jangan beralasan seolah lepas tangan tidak bisa menindak pengusaha yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun alasannya ini sudah pelanggaran bertentangan dengan kontak pengakuan Pihak Perum Perindo.

Menurut Sitorus,"PT Perum Perindo Cabang Belawan tidak bisa begitu saja untuk menutup usaha pengolahan limbah bulu ayam itu. Karena masih ada proses yang harus dilaksanakan. Sekali lagi kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk pengolahan limbah bulu ayam. Kalau pun ada izin yang dikeluarkan untuk usaha perikanan". Siapa bilang tidak bisa ditutup begitu jelas melanggar kontrak yang sudah menyalah?  BUMN bisa kalah dengan pengusaha? Aneh aja itu. Saya menduga ini permainan. Masyarakat yang merasa korban bau limbah ini bisa melakukan upaya hukum kalo memang Perum Perindo tidak mampu melaksanakan tanggung jawab nya, harusnya ada aturan umum dan ada aturan khusus yang di masukkan dalam poin setiap kontrak antara pengusaha dengan Perum Perindo terkait tindakan bila merubah fungsi dan kegunaan lokasi serta ada surat  lolos terkait kajian amdal, karena ini berkaitan dengan industri, tegas Ricky


(TIM)

Komentar

Berita Terkini