![]() |
Kejari Lubuk Pakam Tahan Kadis Kesehatan |
Deli Serdang |
Mantan kadis Kesehatan Kabupaten Deli serdang dr .Ade Budi Krista bersama 3 orang lainnya menjadi tersangka kejaksaan negeri deli serdang dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik kejari Deli Serdang dalam tindak pidana korupsi pekerjaan fiktif bersama Drg. Kornelius Pinem Kabid Pelayanan Kesehatan juga Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Jefri Erfan Siregar S.Kep PNS dan Alamsyah ST pegawai honor.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari) Jabal Nur dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa sore 23/5/2023 .
Penahanan terkait kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Dijelaskan oleh Jabal Nur (Kejari) kasus bermula pada 2021 lalu, Dinas Kesehatan Deli Serdang melakukan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT gudang farmasi,
pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT gudang farmasi, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan gedung PSC 119, rehabilitasi berat puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.
Dari 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultansi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant, lalu tim pengawas dan tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari ketiga perusahaan tersebut, ungkap kajari.
Namun, sambung Jabal Nur, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.
Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290 sebutnya.
Akibat perbuatannya, lanjut dikatakan Jabal Nur, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, tersangka Ade Budi Krista ditahan di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam, sementara ketiga terdakwa lainnya ditahan di Rutan Labuhan Deli untuk 20 hari kedepan , pungkas kajari.(jk)