|

PUNGLI DI SEKOLAH DASAR (SD) NEGERI PEMATANG SIANTAR, BEBAN BARU MASYARAKAT, SEKOLAH TIDAK PEKA

PUNGLI DI SEKOLAH DASAR KOTA PEMATANGSIANTAR MERESAHKAN MASYARAKAT, KEPALA SEKOLAH DAN WALI KELAS LAKUKAN INTEROGASI SISWA. 



Siantar Kota/ www.kejarfocus.co.id, Miris sekali, dikala perjuangan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat pasca penyembuhan masa covid-19, di beberapa SD Negeri di Kota Pematangsiantar masih melakukan hal hal tidak terpuji, padahal biaya pengelolaan sekolah keseluruhan sudah ditanggung oleh pemerintah melalui pengelolaan Dana BOS. 

Ketua DPP Rorum Tranparansi Masyarakat Indonesia (FORMASI) Seniman M.Pd yang jiga praktisi pendidikan menyebutkan, saat ini untuk jenjang pendidikan wajib belajar 12 tahun, seyogianya sudah gratis dan tidak lagi ada kutipan kutipan di sekolah yang memberatkan siswa dan msyarakat. Saat ini pemerintah fokus pada bantuan msyarakat melalui program pemulihan ekonomi baik melalui bantuan sosial (Bansos) PKH, BPNT maupun bantuan Subsidi kenaikan BBM yang baru direalisasikan, sebutnya.

"Saya heran kenapa masih ada kepala sekolah atau pengelola sekolah negeri melakukan kutipan atau pungli?" ini sudah tak benar, Juknis BOS sejak awal keluar hingga 2022 ini, jelas mengatakan bahwa SD-SMP tidak dibenarkan melakukan kutipan dalam bentuk apapun, dan dalih apapun, apakah kepala sekolah tidak memahami itu? sebut Seniman.

Sehubungan dengan laporan dan hasil investigasi media yang didapakatkan oleh i-reporter  dilapangan, tentang adanya dugaan pungutan terhadap orangtua /wali dan siswa di sekolah UPTD SDN 122353. Pungutan tersebut meliputi     Biaya baju olahraga sebesar Rp. 75.000,00,    Biaya Hari Raya Natal sebesar Rp. 15.000,00,    Biaya atribut sebesar Rp. 10.000,00,    Biaya buku sebesar Rp. 27.000,00 – Rp.35.000,00 sesuai dengan jenjang kelas siswa, Total keseluruhan pungli lebih dari 160 ribu rupiah. Kutipan ini sangat memberatkan masyarakat.

ketika dikonfirmasi kepada kepala SD 122353 Heldianita Sinaga mengakui kutipan dimaksud, dan mengakui bahwa kutipan uang natal dan buku telah di kutip melalui wali kelas, sementara itu Orang tua siswa yang tidak disebut namanya mengatakan biaya itu sangat memberatkan orangtua, apalagi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari sangat berat sebutnya.

Sementara itu, bebrapa hari setelah di konfirmasi ke Oknum Kepala Sekolah, tiba-tiba Kepala Sekolah bersama Walikelas sekolah tersebut dikabarkan telah mengintrogasi beberapa siswa yang diduga membocorkan adanya kutipan di maksud, dengan nada mengancam akan di penjara, Kepala Sekolah dan Walikelas 1 ber Inisial ES bersama-sama mengintrogasis siswa diruang kepala sekolah tersebut, sehingga siswa dimaksud pada saat ini ketakutan dan trauma untuk kembali kesekolah, padahal sesuai peraturan pengelolaan sumber dana sekolah harus transparan dan akuntabel, sekolah menyampaikan penggunaan dana Bos secara terbuka ke masyarakat dan sumber lainnya atau dana mandiri melalui media atau papan pengumuman tentang penggunaan realisasi anggaran kepada masyarakat.

Ketua Harian DPD Formasi Sumut yang juga sebagai Pimpinan redaksi +foCus Felix, menyebut merasa sangat kecewa dan geram atas tindakan Kepala Sekolah, Dia menyebutkan akan membawa kasus ini ke Walikota dan sekaligus melaporkan adanya dugaan Pungli pada sekolah SD Negeri di Kota Pematangsiantar.

Lampiran pemeritahuan Pungli
 


"Saya akan melakukan laporan tertulis ke POLRES Pemantang Siantar terkait masalah ini, serta meminta kepada Walikota, DPRD untuk  mengusut dugaan Pungli tersebut, dan saya juga akan Surati BPK RI untuk mengusut dugaan penggunaan Dana BOS TA 2019-2022  yang kami duga tidak sesuai antara SPJ dan belanja yang dilakukan sekolah-sekolah di Pematangsiantar. ini adalah pintu masuk aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan penggunaan dana BOS pada SD negeri se Kota Pematangsiantar.

Kepala SD N 122353, Membenarkan adanya kutipan
karana tidak di akomodir dari dana BOS

Felix menyebutkan Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2012 tentang
  Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar.    Kami menduga adanya permainan dan Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pihak ke tiga Bersama sama penyelenggara SD N 12253, SDN 122360, SDN 122355, SDN 122362, SDN 122379, dan tidak tertutup kepada UPT SDN lainnya di Pematangsiantar dan mendapat keuntungan dari transaksi dimaksud dan dapat merugikan masyarakat dan negara. Dan seperti diketahui bahwa Buku dan fasilitas sekolah sudah terlebih dahulu di benahi melalui bos reguler hingga bos buku sejak pertama diluncurkan dana BOS, maka bila masih ada kepala sekolah berdalih menjual buku ke siswa dengan berbagai dalih, itu merupakan pembodohan kepada masyarakat dan itu adalah alat yang lazim di gunakan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan bersama pihak penyedia, dan kita bisa dengan mudah menelisik cara ini, biasanya penyidik sudah sangat tau modus fee atau discout buku selama ini, sebut felix


Kami minta Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pematang Siantar dapat melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi Tipikor tersebut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta mengusut dugaan persekongkolan antara beberapa pihak yang kami duga sengaja melakukan Tindakan merugikan masyarakat tersebut, sekaligus memeriksa kesesuaian dokumen belanja dan Barang/ Jasa bauk belanja Modal dan belanja habis pakai  melalui Aplikasi Siplah dan pengelolaan Dana BOS SD se Pematang Siantar Tahun Anggaran 2019-2021. #bap25/10/22#

Komentar

Berita Terkini