focuskejar.co.id-MedanI Ketua DPP Formasi Jhon Felix, S.Com melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyedia kebutuhan sekolah melalui aplikasi Siplah yang di kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud). Hal ini disampaikan setelah mencoba melakukan konfirmasi kepada pengusaha CV. Multi Asa Succes CV. MAS ber inisial DP.
Pada konfirmasi awal tersebut, DP mengakui adanya dugaan tersebut, dan yang bersangkutan telah mengkorfirmasi kesalahan tersebut. DP mengaku bahwa kenaikan (Mark Up) harga tersebut lazim dan hal yang lumrah untuk menutupi permintaan pihak pengelola sekolah. terjadinya mark up harga menurutnya adalah akibat permintaan Kepala sekolah sebagai fee, sebut DP pada pertemuan tim kami di salah satu kafe di seputaran Gatot Subroto Medan.
Felix mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian investigasi kepada Sekolah yang menjadi Mitra CV. MAS, berawal dari adanya keluhan beberapa vendor siplah yang melaporkan adanya pengusaha Siplah menawarkan fee 30 % kepada kepala sekolah bila bermitra dengan CV MAS tersebut. Para vendor mengaku resah dengan pelanggaran yang diduga dapat memonopoli cara lama mencapatkan pelanggan yang dapat merugikan negara. Dalam investigasi tersebut Tin Investigasi mendatangi setidaknya puluhan sekolah mitra CV. MAS dan diduga hal tersebut benar terjadi. Selanjutnya Tim melakukan olah data, dan berhasil mendowload harga barang CV. MAS tersebut dengan nilai barang-barang yang ditawarkan rata-rata naik lebih dari 50% termasuk pajak. Sesuai peraturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Bahwa keuntungan perusahaan hanya pada batas 15 % setelah pajak., sebut Felix. selanjutnya juga ditemukan pemalsuan merek barang, dimana merk dagang produksi pabrikan lainnya dalam siplah CV MAS diubah menjadi seolah menjadi produk CV. MAS, artinya ada unsur pemalsuan yang melanggar UU hak cipta.
Sementara itu, melalui saluran telepon genggam Koordinator Tim Invetigasi DPD Formasi Sumut Ricky Y mengatakan bahwa Kami sudah mempersiapkan Laporan Pengaduan Masyarakat Ke Polda Sumut, yang Insyaallah akan kami antarkan Selasa 11.10/2022, Harapan kami kasus ini dapat menjadi pintu masuk adanya permainan dan persekongkolan antara penyedia dan kepala sekolah yang mengakibatkan dugaan kerugian negara, melanggar UU 31 Tahun 1999 sebagai mana dibuah menjadi UU N. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Penegak Hukum tentunya dapat dengan mudah melakukan penyelidikan transaksi melalui data Pesanan pada Aplikasi Siplah atas nama CV. MAS, sebutnya.#jaka 10/10/2022